Tīmeklis2024. gada 23. jūn. · Merujuk Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2024 tentang Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. Kondisi ini dilakukan apabila Faktur Pajak normal yang dibuat sebelumnya salah pengisian atau penulisan. Tīmeklispada huruf a angka 1) diajukan oleh Wajib Pajak (WP) sebagai berikut: 1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 2) Tentara Nasional Indonesia (TNI); 3) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 4) pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan - Ortax
Tīmeklis2024. gada 24. maijs · Baca Juga Artikel Menarik Lainya: Cara Mudah Untuk Menghafalkan Huruf Kanji. Cara Mudah Untuk Menulis Huruf Kanji. Sekian dari … TīmeklisUjian Pajak Penghasilan Orang Pribadi Subagio Effendi, Ph.D., CSRA Studi Kasus WP Hidayat Rajasa, SH, LLM. SOAL: Berdasarkan data di atas, anda diminta untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, PPh terutang, PPh Kurang/Lebih Bayar dan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (form 1770) tahun 2024, beserta … prodirectsoccer avis
Peraturan Dirjen Pajak, PER - 03/PJ/2024 - Ortax
Tīmeklis2024. gada 19. jūn. · PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2024 TENTANG PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara … Tīmeklis2024. gada 7. apr. · Hai, Kak Pada Pasal 18 PER-03/PJ/2024 tidak menyebutkan mengenai Faktur Pajak Pengganti, maka untuk ketentuan terkait Faktur Pajak … Tīmeklis24 Januari 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ/2024 € TENTANG € BENTUK, ISI, DAN KODE LAPORAN RUTIN DI … prodirect singapore